Artikel
MENYIKAPI PERMASALAHAN PENGELOLAAN SAMPAH
Sebagai tindak lanjut dari peritiwa atau kegiatan Gotong royong masyarakat membawa sampah dari TPS masing-masing dusun ke halaman kantor Desa Selebung Ketangga yang menurut keterangan ini dipicu karna keterlambatan pengangkutan.
Oleh sebab itu, dengan segera surat elektronik Pemerintah Desa Selebung Ketangga melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengundang semua unsur untuk mengadakan musyawarah Pada hari Jum'at Tanggal 4 Juni Tahun 2021 pukul 08.30 Bertempat di Aula Kantor Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.
Acara yang tentunya sangat penting ini dihadiri oleh Camat Keruak Bapak Kamaruddin,S.Sos didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Keruak, Kasi Trantib dan Anggota Satpol PP Kecamatan Keruak, Selain itu hadir juga Ketua BPD Desa Selebung Ketangga bersama anggota, Ketua Bumdes dan anggota, Babinkamtibmas, Kawil masing-masing dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan pemuda.
Acara yang digelar ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Keruak yang bertindak langsung sebagai pimpinan rapat dan memberikan pemaparan yang cukup jelas terkait permasalahan dan diberikan juga kesempatan kepada ketua Bumdes untuk menjelaskan apa yg menjadi kendala dan permasalahannya sehingga bisa dikatakan peserta musyawarah mendapat gambaran yang jelas terkait permasalahan yang ada, pada sesi diskusi dan tanya jawab disini prosesnya sedikit lama karna banyak sekali membahas tentang hal-hal yang sipatnya teknis yang dimana terkadang teori tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, dan dari diskusi panjang itu ada beberapa hal yang bisa disimpulkan.
Point pertama, Kepengurusan pengelolaan sampah yang tadinya dikelola oleh Bumdes diserahkan kepada Pemdes untuk sementara waktu sambil menunggu kepala desa definitip.
Point kedua, Kurangnya sosialisasi sehingga apa yg sudah ditentukan dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tidak optimal.
Point ketiga, Terkait teknis dilapangan dirasa tidak cukup dibahas sekali duduk untuk mencapai apa yang diharapkan,disini peran leader atau penanggung jawab untuk aktif menyerap aspirasi dan tanggap dalam melakukan evaluasi untuk perbaikan kedepannya.
Point keempat, Dumtruk sebagai media pengangkutan sampah difokuskan untuk pengangkatan sampah itu sendiri dan tidak dibenarkan untuk mengangkut hal-hal lain diluar itu.
Point kelima, Besaran jasa pengangkutan sampah yang dikeluarkan oleh masyarakat diminimalkan dan diratakan untuk masing kepala keluarga.
Kemudian Point keenam, Hal-hal lain yang bersipat teknis bisa saja disesuaikan guna perbaikan untuk mencapai apa yang menjadi harapan bersama.
Diakhir acara sebagai penutup, pimpinan rapat mengajak dan menghimbau kepada pelaksana kegiatan yang sudah diputuskan dan menjadi hasil musyawarah supaya segera bekerja menyelsaikan dan menuntaskan apa yang menjadi permasalahan ditengah-tengah masyarakat. (Jaka Santoni)