Artikel
PERESMIAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ( PAW ) BPD SELEBUNG KETANGGA
Bertempat di Aula Kantor Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak pada hari Rabu 28 April 2021 telah pengambilan sumpah janji dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Camat Keruak Kamaruddin, S.Sos atas nama Bupati Lombok Timur.
PAW anggota BPD tersebut dilaksanakan sehubungan adanya BPD yang mengundurkan diri BUDI, SH dari Dusun Jeropoto karena menjabat sebagai Ketua BUMDes Desa Selebung Ketangga. Sesuai dengan perolehan suara pada waktu pemungutan suara, yang berhak menjadi anggota Pengganti Antar Waktu adalah HERMAN EFENDI, S. Pd. Hadir dalam kesempatan tersebut Babinsa, Polmas, Kepala Desa Selebung Ketangga WILDAN, S. Pt, seluruh perangkat desa, Toga, Toma dan tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya Camat Keruak meminta agar para anggota BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dapat secara optimal memberikan dukungan pelaksanaan jalannya pemerintahan desa yang tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (ZI)
Jamhari chudory |
---|
31 Juli 2021 02:52:19 Mantap |